Polisi menangkap pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37), pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap pemotor lain AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

โ€œSudah, sudah tersangka,โ€ kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).

Nurma melanjutkan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 352 tentang penganiayaan. Nurma menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku berinisial FRS (37).

โ€œPelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,โ€ ujar dia.

Pelaku yang merasa tidak terima akibat ditegur langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah menggunakan tangan kosong.

โ€œNamun pelaku bukannya meminta maaf malah melakukan pemukulan terhadap korban,โ€ ungkap Nurma.

โ€œMengakibatkan korban mengalami memar (bengkak) dan terasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri,โ€tutup Nurman.

Diketahui, pelaku FRS telah diamankan pada Minggu (5/6) malam di rumahnya di wilayah Cipedak, Jakarta Selatan. Aksi pemukulan itu viral di media sosial.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @info_jabodetabek, korban yang memakai penutup wajah dan kacamata hitam tidak mengetahui alasan dirinya dipukul pemotor Ninja tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *